OJK Bali Nusra Minta Korban Pinjol Ilegal Segera Lapor, Giri: Biar Segera Kami Blokir!
bali.jpnn.com, DENPASAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat korban pinjaman online (pinjol) ilegal segera melapor jika mendapat tekanan dan intimidasi dari debt collector.
Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto, menjelaskan, pelaporan itu akan membantu pihaknya untuk memblokir situs pinjol ilegal.
"Tentu akan sangat membantu (blokir pinjol ilegal).
Untuk penanganan kasus hukumnya bisa dilaporkan ke pihak kepolisian," ujar Giri Tribroto kepada JPNN.com, Selasa (5/10).
Giri Tribroto secara pribadi sangat prihatin atas peristiwa yang dialami AN, 20, warga Jembrana yang mengalami teror oleh oknum pinjol ilegal.
Apalagi bunga pinjamannya membengkak tak masuk akal, yang awalnya meminjam Rp500 ribu, dalam waktu kurang setahun berbunga hingga menjadi Rp70 juta.
Baca Juga:
"Kami turut prihatin, tentu kami berharap ini tak terjadi lagi," ucap Giri Tribroto.
Giri Tribroto menegaskan, jika ada masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal dapat melaporkannya ke OJK melalui beberapa kanal pelaporan.
OJK Bali Nusra minta korban pinjaman online ilegal segera melapor jika mendapat intimidasi. Pelaporan ini untuk memudahkan OJK memblokir pinjol ilegal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News