OJK Bali Nusra Minta Korban Pinjol Ilegal Segera Lapor, Giri: Biar Segera Kami Blokir!
Di antaranya ke kontak OJK 157 dan Kontak157.ojk.go.id
Sementara untuk mengetahui pinjol yang legal dan terdaftar oleh OJK, masyarakat dapat mengakses melalui WA 081-157-157-157.
Giri Tribroto meminta masyarakat sebelum meminjam ke pinjol, memastikan legalitas layanannya.
OJK hanya mengizinkan pinjaman online terdaftar untuk mengakses CAMILAN (Camera, Microphone, Location) saat menginstal aplikasi.
Pinjol terdaftar di OJK tidak diperkenankan mengakses diluar itu seperti kontak atau folder penyimpanan.
“Selain itu pinjol yang terdaftar di OJK, dilarang memasarkan produknya melalui WA atau SMS," pungkasnya. (bhi/JPNN)
OJK Bali Nusra minta korban pinjaman online ilegal segera melapor jika mendapat intimidasi. Pelaporan ini untuk memudahkan OJK memblokir pinjol ilegal
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Wibi Leksono
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News