OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasar Umum Denpasar, LPS Undang Investor Beli Aset
Meski LPS mengundang investor untuk membeli aset, pihaknya tetap menggandeng Kantor Pelaksana Lelang Negara (KPLN) untuk menjual aset BPR Pasar Umum Denpasar.
“Belum (terkait aset), baru enam bulan sejak (BPR Pasar Umum) dicabut izin usahanya,” ujar Lana Soelistianingsih.
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto menyebutkan LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat 4 April 2023.
Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
LPS juga membentuk tim likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi PT BPR Pasar Umum dan menyelesaikan hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Pasar Umum atau melalui laman LPS setelah mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Pasar Umum dengan menghubungi tim likuidasi. (lia/JPNN)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR Pasar Umum Denpasar, LPS undang investor beli aset bank yang dilikuidasi ini
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News