OJK Bali Sentil Etika Debt Collector saat Menagih, Masuk 152 Pengaduan

Jumat, 18 April 2025 – 20:34 WIB
OJK Bali Sentil Etika Debt Collector saat Menagih, Masuk 152 Pengaduan - JPNN.com Bali
Ilustrasi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto : Ricardo/JPNN.com

Selain soal perilaku debt collector, pengaduan lain yang banyak terjadi yakni penipuan, pembobolan rekening, kejahatan siber, kemudian sistem layanan informasi keuangan, permintaan buka blokir hingga relaksasi kredit.

Regulator jasa keuangan itu telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.

Peraturan tersebut mengatur mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan.

Mekanismenya, debt collector tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Kemudian tidak menggunakan kekerasan fisik maupun verbal, tidak menagih pihak selain konsumen, tidak menagih secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

Kemudian, tidak melakukan penagihan di tempat alamat domisili konsumen kecuali terdapat kesepakatan dengan konsumen.

Selain itu, penagihan hanya bisa pada Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional mulai pukul 08.00-20.00 waktu setempat atau sesuai persetujuan atau perjanjian dengan konsumen atau sesuai ketentuan undang-undang.

Pihaknya mengingatkan apabila pelaku usaha jasa keuangan melanggar, maka dapat diberikan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembatasan dan atau pembekuan produk.

Berdasarkan data OJK dalam triwulan pertama 2025 di Bali, tercatat ada 152 pengaduan melalui aplikasi portal perlindungan konsumen karena ulah debt collector
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News