OJK Bali Sentil Etika Debt Collector saat Menagih, Masuk 152 Pengaduan
Jumat, 18 April 2025 – 20:34 WIB

Ilustrasi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto : Ricardo/JPNN.com
“Bisa pula dilakukan pemberhentian pengurus, denda, pencabutan izin produk hingga pencabutan izin usaha,” tuturnya.
Kristrianti Puji Rahayu juga mengimbau konsumen untuk memenuhi kewajiban tepat jumlah dan waktu. (lia/JPNN)
Berdasarkan data OJK dalam triwulan pertama 2025 di Bali, tercatat ada 152 pengaduan melalui aplikasi portal perlindungan konsumen karena ulah debt collector
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News