Pj Gubernur Bali Prihatin Kasus Pemelihara Landak Jawa, Persiapkan Bantuan Hukum?
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus yang menjerat terdakwa pemelihara landak Jawa (hystrix javanica), Nyoman Sukena, 38, warga Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, akhirnya sampai ke telinga Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.
Pj Gubernur Bali mengaku prihatin atas atas kasus tersebut.
Purnawirawan Polri ini mengaku mengikuti perkembangan kasus tersebut setelah viral di media sosial dan menjadi pemberitaan media nasional.
“Ini persoalan hukum. Kami tentu prihatin persoalan itu terjadi,” kata Pj Gubernur Bali Made Mahendra Jaya.
Meski begitu, Pj Gubernur masih belum memberikan kepastian apakah akan memberikan bantuan hukum kepada warga yang bernama Nyoman Sukena itu.
“Saya mengikuti proses itu. Kami lihat dahulu,” ujar Pj Gubernur Bali.
Sebelumnya, Kajati Bali Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa pihaknya meminta kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera meminta penangguhan penahanan terhadap Nyoman Sukena.
Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra juga mengatakan penyampaian permohonan penangguhan penahanan tersangka Nyoman Sukena sudah dilakukan pada Senin (9/9).
Kasus yang menjerat terdakwa pemelihara landak Jawa (hystrix javanica), Nyoman Sukena, 38, warga Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, sampai ke Pj Gubernur Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News