Pj Gubernur Bali Prihatin Kasus Pemelihara Landak Jawa, Persiapkan Bantuan Hukum?
Terdakwa Nyoman Sukena masih ditahan di Lapas Kelas II-A Kerobokan, Badung, Bali.
Nyoman Sukena ditangkap Polda Bali pada 4 Maret 2024 atas laporan masyarakat soal tindakannya memelihara landak Jawa, satwa yang statusnya dilindungi.
Nyoman Sukena yang bekerja sebagai peternak ayam itu didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Dari fakta persidangan, pada agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (5/9) diketahui bahwa landak tersebut merupakan milik mertua Sukena.
Landak itu diamankan keluarganya karena merusak tanaman.
Ayah dua anak itu mengaku tidak mengetahui jika landak yang dipelihara dan dirawat selama hampir lima tahun itu merupakan satwa dilindungi. (antara/lia/JPNN)
Kasus yang menjerat terdakwa pemelihara landak Jawa (hystrix javanica), Nyoman Sukena, 38, warga Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, sampai ke Pj Gubernur Bali
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News