Kasus Landak Jawa Masih Pemeriksaan Saksi, PN Denpasar Minta Publik Tenang
bali.jpnn.com, DENPASAR - Humas PN Denpasar Gde Putra Astawa menyorot banyaknya informasi yang tidak tepat mengenai persidangan kasus Landak Jawa yang melibatkan terdakwa I Nyoman Sukena, 38.
Menurut Gde Putra Astawa, proses hukum terhadap warga Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung itu masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
Belum ada putusan dalam kasus tersebut.
"Persidangan perkara Landak Jawa tersebut saat ini masih berlangsung.
Sidang selanjutnya adalah pada Kamis 12 September 2024 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi yang meringankan (ade charge) dan pemeriksaan terdakwa," kata Gde Putra Astawa dilansir dari Antara.
Gde Putra Astawa menjelaskan dalam perkara ini terdakwa Nyoman Sukena dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai dengan dilimpahkan ke persidangan.
Majelis Hakim hanya melanjutkan proses penahanan tersebut untuk kepentingan persidangan, sesuai ketentuan Pasal 20 KUHAP.
Sebelumnya, Penasihat Hukum terdakwa mengajukan permohonan penangguhan/pengalihan tahanan pada persidangan Kamis, 5 September 2024.
Menurut Gde Putra Astawa, proses hukum terhadap warga Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung itu masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News