Kasus Landak Jawa Masih Pemeriksaan Saksi, PN Denpasar Minta Publik Tenang
Pada sidang berikutnya, Kamis 12 September 2024, majelis hakim akan memberikan jawaban atas permohonan dari penasihat hukum terdakwa.
Menurut Gde Putra Astawa, pada prinsipnya, permohonan pengalihan tahanan adalah hak dari terdakwa, yang diajukan melalui Penasihat Hukum.
Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah mengabulkan permohonan tersebut atau tidak.
Oleh karena itu, kata Astawa, PN Denpasar mengharapkan masyarakat Bali pada umumnya bersikap tenang dan mempercayakan proses persidangan ini kepada Majelis Hakim.
"Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk perkembangan di masyarakat dalam mengambil Keputusan bagi penyelesaian perkara I Nyoman Sukena ini," tutur Gde Putra Astawa.
Sebelumnya, Nyoman Sukena, didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara Landak Jawa (hewan yang dilindungi).
Empat ekor landak yang dipelihara Nyoman Sukena adalah jenis landak Jawa atau Hysterix Javanica. Landak tersebut merupakan satwa liar yang statusnya dilindungi.
Terdakwa Nyoman Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Menurut Gde Putra Astawa, proses hukum terhadap warga Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung itu masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News