Kasus Landak Jawa Masih Pemeriksaan Saksi, PN Denpasar Minta Publik Tenang
Rabu, 11 September 2024 – 06:37 WIB
Berdasarkan fakta persidangan, dengan agenda pemeriksaan saksi pada 5 September 2024, terungkap landak tersebut awalnya milik mertua Nyoman Sukena.
Landak Jawa tersebut awalnya hanya dua ekor, kemudian dipelihara Nyoman Sukena hingga bertambah dua ekor.
Ayah dua anak tersebut pun mengaku tidak mengetahui bahwa landak yang dipelihara merupakan satwa yang dilindungi.
Oleh karena itu, Nyoman Sukena syok ketika didatangi oleh Polda Bali, ditahan saat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali hingga didudukkan sebagai terdakwa di PN Denpasar. (lia/JPNN)
Menurut Gde Putra Astawa, proses hukum terhadap warga Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung itu masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News