Pemelihara Landak Jawa di Bali Jadi Tahanan Rumah, Hakim Sebut Surat dari Oneng

Jumat, 13 September 2024 – 06:43 WIB
Pemelihara Landak Jawa di Bali Jadi Tahanan Rumah, Hakim Sebut Surat dari Oneng - JPNN.com Bali
Terdakwa pemelihara landak Jawa I Nyoman Sukena berjalan seusai menjalani sidang di PN Denpasar, Bali, Kamis (12/9). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

Meski menerima surat permohonan penangguhan dari banyak pihak, Ida Bagus Bamadewa menegaskan kewenangan memberikan penangguhan atau pengalihan penahanan ada pada majelis hakim, bukan dari instansi lainnya.

Hakim mengatakan keputusan penangguhan penahanan tersebut bukan harga mati.

Jadi, jika terdakwa tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan sebagai tahanan rumah, maka keputusan tersebut bisa ditarik majelis hakim.

Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa harus menghadiri proses persidangan tepat waktu dan kooperatif.

"Ini tidak harga mati karena suatu waktu majelis hakim bisa mencabut ini (penangguhan penahanan). Harapan saya dengan saudara bisalah," kata majelis hakim.

Penetapan pengalihan penahanan tersebut disambut gembira terdakwa Nyoman Sukena serta masyarakat Desa Adat Bongkasa Pertiwi.

Mereka terlihat riang gembira mendengar penangguhan penahanan yang diberikan majelis hakim. (antara/lia/JPNN)

Pemelihara landak Jawa (Hysterix javanica), Nyoman Sukena, 38, akhirnya bisa menghirup udara bebas, ada peran anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka alias Oneng

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News