Pemelihara Landak Jawa di Bali Jadi Tahanan Rumah, Hakim Sebut Surat dari Oneng
Meski menerima surat permohonan penangguhan dari banyak pihak, Ida Bagus Bamadewa menegaskan kewenangan memberikan penangguhan atau pengalihan penahanan ada pada majelis hakim, bukan dari instansi lainnya.
Hakim mengatakan keputusan penangguhan penahanan tersebut bukan harga mati.
Jadi, jika terdakwa tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan sebagai tahanan rumah, maka keputusan tersebut bisa ditarik majelis hakim.
Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa harus menghadiri proses persidangan tepat waktu dan kooperatif.
"Ini tidak harga mati karena suatu waktu majelis hakim bisa mencabut ini (penangguhan penahanan). Harapan saya dengan saudara bisalah," kata majelis hakim.
Penetapan pengalihan penahanan tersebut disambut gembira terdakwa Nyoman Sukena serta masyarakat Desa Adat Bongkasa Pertiwi.
Mereka terlihat riang gembira mendengar penangguhan penahanan yang diberikan majelis hakim. (antara/lia/JPNN)
Pemelihara landak Jawa (Hysterix javanica), Nyoman Sukena, 38, akhirnya bisa menghirup udara bebas, ada peran anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka alias Oneng
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News