Pemelihara Landak Jawa Senang Dituntut Bebas: Saya Sudah Ikhlas
"Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens area untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak jawa," kata JPU Gatot Hariawan.
Jaksa juga meminta majelis hakim yang dipimpin Ida Bagus Bamadewa Patiputra dibebaskan dari tahanan.
Jaksa juga meminta majelis hakim memerintahkan barang bukti berupa empat ekor landak jawa dirampas negara untuk diserahkan ke BKSDA.
Yang menarik tidak ada hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa.
Yang meringankan, terdakwa Nyoman Sukena menyesali perbuatannya, tidak ada niat mengomersialkan hewan landak tersebut dan bukan merupakan residivis.
Terdakwa juga kurang paham adanya aturan bahwa landak termasuk satwa dilindungi, serta terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan. (lia/JPNN)
Pemelihara landak Jawa (Hysterix javanica), Nyoman Sukena, 38, tersenyum lebar seusai sidang tuntutan di PN Denpasar kemarin (13/9) setelah dituntut bebas
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News