Hakim PN Denpasar Vonis Bebas Pemelihara Landak Jawa, Spontan Sujud Syukur
Untuk barang bukti berupa empat ekor Landak Jawa dalam keadaan hidup dirampas untuk negara dan diserahkan ke BKSDA Bali agar dilepaskan di habitat alamnya.
Menanggapi putusan tersebut baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan menerima.
JPU Kejati Bali Gede Gatot Hariawan, Dewa Gede Ari Kusumajaya dan Isa Uli Nuha mendakwa Nyoman Sukena melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE, yang ancaman pidananya paling lama lima tahun.
Namun, dalam fakta persidangan dari keterangan saksi dan keterangan terdakwa sendiri terungkap bahwa terdakwa tidak mengetahui Landak yang dipeliharanya merupakan hewan yang dilindungi. (antara/lia/JPNN)
Pemelihara landak Jawa (Hysterix javanica), Nyoman Sukena, 38, tersenyum lebar seusai divonis bebas oleh hakim PN Denpasar, Kamis (19/9)
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News