JPU Tuntut 4 Terdakwa Penyerang Satpol PP Denpasar 2,5 Tahun Penjara, Tak Berkutik

Selasa, 26 Maret 2024 – 21:42 WIB
JPU Tuntut 4 Terdakwa Penyerang Satpol PP Denpasar 2,5 Tahun Penjara, Tak Berkutik - JPNN.com Bali
Empat terdakwa penyerangan kantor Satpol PP Kota Denpasar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (26/3). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

Sasaranya adalah lokalisasi prostitusi di sepanjang Jalan Danau Tempe, Denpasar Selatan, Bali.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 33 orang perempuan yang diduga pekerja seks komersial, lalu dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar.

Pada pukul 23.30 WITA, terdakwa  I Nyoman Sukerta berkoordinasi dengan pengelola lokalisasi yang bernama Wayan Suardika berencana melakukan koordinasi ke kantor Satpol PP untuk menanyakan proses lanjutan terhadap para PSK itu.

Pada pukul 00.00 WITA, terdakwa I Nyoman Sukerta dan Wayan Suardika tiba di Kantor Satpol PP dan diberikan izin masuk ke areal Kantor Satpol PP dan bertemu dengan saksi korban I Wayan Wiratma.

Seusai mendapatkan kabar bahwa Kasatpol PP tidak ada di tempat, keduanya pulang ke rumah.

Di rumah terdakwa Nyoman Sukerta para terdakwa meminum minuman beralkohol.

Namun, setelah minuman keras yang mereka minum sudah habis, seorang karyawan bernama Ardi memprovokasi para terdakwa yang memberikan informasi bahwa para petugas Satpol PP Kota Denpasar menantang para terdakwa untuk berduel.

Setelah mendengar perkataan itu, para terdakwa dan kedua temannya yang merupakan anggota TNI langsung berangkat menuju Kantor Satpol PP Kota Denpasar.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar menuntut 4 terdakwa penyerang Satpol PP Denpasar dengan hukuman 2,5 tahun penjara, tak berkutik
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News