JPU Tuntut 4 Terdakwa Penyerang Satpol PP Denpasar 2,5 Tahun Penjara, Tak Berkutik

Selasa, 26 Maret 2024 – 21:42 WIB
JPU Tuntut 4 Terdakwa Penyerang Satpol PP Denpasar 2,5 Tahun Penjara, Tak Berkutik - JPNN.com Bali
Empat terdakwa penyerangan kantor Satpol PP Kota Denpasar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (26/3). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

Mereka mendatangi Kantor Satpol PP Denpasar dengan menggunakan empat unit sepeda motor untuk melakukan penyerangan terhadap petugas.

Pada pukul 04.30 WITA dini hari Minggu 26 November 2023, para terdakwa bersama-sama dengan dua anggota TNI Venli Veliksan Sadja dan Jefry Gifary (berkas penuntutan terpisah di Pengadilan Militer Kodam Udayana) tiba di Kantor Satpol PP Kota Denpasar Jalan Kecubung No.1.

Para terdakwa langsung melakukan kekerasan kepada anggota Satpol PP Denpasar. (lia/JPNN)

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar menuntut 4 terdakwa penyerang Satpol PP Denpasar dengan hukuman 2,5 tahun penjara, tak berkutik

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News