Oditurat Militer Denpasar Bakar BB Oknum TNI Bermasalah, Ini Daftarnya
Jumat, 20 Desember 2024 – 06:36 WIB
Menurut Kolonel Catur, di samping melaksanakan penuntutan, kewenangan Oditur Militer adalah melaksanakan penetapan hakim atau melaksanakan putusan pengadilan, salah satunya pemusnahan barang bukti.
"Barang bukti itu ada yang dikembalikan, ada yang dimusnahkan dan dilelang.
Dari tiga hal itu, pengembalian barang bukti sudah kami lakukan, kemudian ini yang kami lakukan, pemusnahan barang bukti," turut Kolonel CHK Y Catur. (lia/JPNN)
Oditurat Militer (Otmil) III-13 Denpasar akhirnya memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) oknum TNI bermasalah yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News