Eks Bupati Jembrana Gede Winasa Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar, Kasusnya Inkrah

Rabu, 03 Juli 2024 – 20:36 WIB
Eks Bupati Jembrana Gede Winasa Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar, Kasusnya Inkrah - JPNN.com Bali
Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama menerima pengembalian denda, biaya perkara serta uang pengganti sebesar Rp 3.819.554.800 atau Rp 3,8 miliar dari terpidana eks Bupati Jembrana Gede Winasa, Rabu (3/7). FOTO: Humas Kejati Bali.

bali.jpnn.com, JEMBRANA - Kasus korupsi beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) yang melibatkan mantan Bupati Jembrana Gede Winasa telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Anak terpidana Gede Winasa, yaitu I Gede Ngurah Patriana Krisna menyerahkan uang pengganti, pengembalian denda dan biaya perkara sebesar Rp 3.819.554.800 atau Rp 3,8 miliar.

Uang yang diserahkan Wabup Jembrana Ipat – sapaan akrab I Gede Ngurah Patriana Krisna kemudian diterima langsung Bendahara Penerima Kejari Jembrana untuk disetorkan ke kas negara.

Kasipenkum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra mengatakan Kepala Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama selaku jaksa eksekutor menerima pembayaran denda dan uang pengganti untuk terpidana Gede Winasa.

"Uang pengganti dan denda tersebut diserahkan oleh anak terpidana yaitu I Gede Ngurah Patriana Krisna,” ujar Kasipenkum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra kepada awak media.

Eks Bupati Jembrana Gede Winasa menjalani pidana dalam dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dua putusan itu meliputi satu putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017.

Putusan tersebut menyangkut perkara tindak pidana korupsi beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) pada 2009 – 2010.

Dua kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Jembrana Gede Winasa telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah, bayar denda dan uang pengganti Rp 3,8 miliar
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News