Eks Bupati Jembrana Gede Winasa Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar, Kasusnya Inkrah

Rabu, 03 Juli 2024 – 20:36 WIB
Eks Bupati Jembrana Gede Winasa Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar, Kasusnya Inkrah - JPNN.com Bali
Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama menerima pengembalian denda, biaya perkara serta uang pengganti sebesar Rp 3.819.554.800 atau Rp 3,8 miliar dari terpidana eks Bupati Jembrana Gede Winasa, Rabu (3/7). FOTO: Humas Kejati Bali.

Dalam kasus tersebut, Gede Winasa dipidana penjara selama tujuh tahun denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama delapan bulan dan uang pengganti Rp 2.322.000.000.

Kedua putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 389 K/ PID. SUS/ 2018 tanggal 25 April 2018 dalam perkara tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif.

Dalam kasus tersebut, Gede Winasa dipidana penjara selama enam tahun, denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan dan uang pengganti Rp 797.554.800.

"Total uang pengganti dan denda yang dibayarkan terpidana Gede Winasa sebesar Rp 3.819.554.800," tutur Agus Eka Sabana Putra. (lia/JPNN)

Dua kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Jembrana Gede Winasa telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah, bayar denda dan uang pengganti Rp 3,8 miliar

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News