Eks Bupati Jembrana Gede Winasa Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar, Kasusnya Inkrah
Rabu, 03 Juli 2024 – 20:36 WIB

Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama menerima pengembalian denda, biaya perkara serta uang pengganti sebesar Rp 3.819.554.800 atau Rp 3,8 miliar dari terpidana eks Bupati Jembrana Gede Winasa, Rabu (3/7). FOTO: Humas Kejati Bali.
Dalam kasus tersebut, Gede Winasa dipidana penjara selama tujuh tahun denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama delapan bulan dan uang pengganti Rp 2.322.000.000.
Kedua putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 389 K/ PID. SUS/ 2018 tanggal 25 April 2018 dalam perkara tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif.
Dalam kasus tersebut, Gede Winasa dipidana penjara selama enam tahun, denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan dan uang pengganti Rp 797.554.800.
"Total uang pengganti dan denda yang dibayarkan terpidana Gede Winasa sebesar Rp 3.819.554.800," tutur Agus Eka Sabana Putra. (lia/JPNN)
Dua kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Jembrana Gede Winasa telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah, bayar denda dan uang pengganti Rp 3,8 miliar
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News