Mantan Bupati Winasa dan Wayan Candra Terima Remisi Satu Bulan, Ada Revisi
![Mantan Bupati Winasa dan Wayan Candra Terima Remisi Satu Bulan, Ada Revisi - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/09/19/eks-bupati-klungkung-wayan-candra-semasa-aktif-sebagai-polit-sfx7.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Dua mantan bupati yang terjerat kasus korupsi mendapat berkah Hari Raya Nyepi 2024 setelah menerima remisi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Keduanya adalah mantan Bupati Jembrana Gede Winasa dan eks Bupati Klungkung Wayan Candra.
Mantan Bupati Jembrana Gede Winasa yang mendekam di Rutan Kelas IIB Negara menerima remisi satu bulan.
Bupati Jembrana dua periode 2000-2010 menjalani pidana 13 tahun atas perkara korupsi pengadaan kompos, perjalanan dinas dan beasiswa.
Remisi satu bulan juga diterima mantan Bupati Klungkung Wayan Candra.
Wayan Candra divonis Mahkamah Agung (MA) pada Juni 2016 dengan hukuman 18 tahun penjara, membayar denda Rp10 miliar subsider satu tahun sembilan bulan penjara.
Wayan Candra juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 42 miliar.
Bupati Klungkung dari PDIP ini terjerat korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengadaan lahan Dermaga Gunaksa.
Mantan Bupati Jembrana Gede Winasa dan Bupati Klungkung Wayan Candra menerima remisi satu bulan saat Hari Raya Nyepi 2024, ada revisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News