Fakta Baru Buron Korupsi Dana APM Tabanan Ni Wayan Sri yang Dibekuk di Mataram
Nengah Ardika mengatakan bahwa dugaan pidana mengarah pada peran Ni Wayan Sri Candri Yasa sebagai verifikator data peminjam dana APM.
Oleh karena itu, Ni Wayan Sri Candri Yasa yang awalnya saksi naik status menjadi tersangka,
"Jadi, dalam perannya, tersangka ini menginput data peminjam tanpa melakukan verifikasi di lapangan sehingga muncul dugaan data peminjam fiktif," ujar Nengah Ardika.
Penyidik Kejari Tabanan menitipkan sementara penahanan tersangka Ni Wayan Sri Candra Yasa di ruang tahanan Polda NTB.
Rencananya, Rabu hari ini (10/7), penyidik Kejari Tabanan akan membawa yang bersangkutan ke Bali untuk menjalani proses hukum. (lia/JPNN)
Berikut fakta baru buron korupsi dana APM Tabanan Ni Wayan Sri Candri Yasa yang dibekuk tim tabur Kejati Bali dan NTB di Kota Mataram, ternyata
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News