Kajari Tabanan Blak-blakan Bongkar Kasus yang Melilit Mak-mak Buron Korupsi Dana APM
Menurut Kajari Tabanan, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Ni Wayan Sri Candri Yasa secara patut sebanyak tiga kali, tetapi yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif.
Ni Wayan Sri Candri Yasa tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejari Tabanan.
Tim Tabur Kejati Bali dan NTB akhirnya menerima informasi yang bersangkutan berada di Kota Mataram.
Ni Wayan Sri Candri Yasa akhirnya ditangkap di rumah kerabatnya di Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB.
Setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik menetapkan NWSY sebagai tersangka serta dilakukan penahanan selama 20 hari.
Penyidik Kejari Tabanan menjerat Ni Wayan Sri Candri Yasa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. (lia/JPNN)
Kajari Tabanan Zainur Arifin Syah blak-blakan membongkar kasus yang melilit mak-mak buron korupsi Dana APM Swadana Harta Lestari tahun anggaran 2017 - 2022
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News