Korupsi Uang Nasabah Bank BUMN Cabang Karangasem, Noviyanti Syok Diganjar 14 Bulan

Selasa, 30 Juli 2024 – 20:20 WIB
Korupsi Uang Nasabah Bank BUMN Cabang Karangasem, Noviyanti Syok Diganjar 14 Bulan - JPNN.com Bali
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar membacakan putusan terhadap terdakwa Noviyanti kasus korupsi uang nasabah di Denpasar, Bali, Selasa (30/7). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

Dalam perbuatannya ini terdakwa pura-pura meminta dibuatkan ATM baru oleh Customer Service (CS) atas dalih nasabahnya yang meminta.

Namun, ternyata seluruh dana yang dicairkan ke ATM baru itu dinikmati oleh dirinya sendiri.

Terdakwa juga mengambil dana dari rekening tiga nasabah senilai Rp 197 juta tanpa sepengetahuan korban.

Modusnya dengan menawarkan pemblokiran sementara dan dijanjikan sebuah hadiah menarik setelah pemblokiran selesai.

 Padahal yang dilakukan terdakwa adalah memblokir rekening nasabah dan mengambil isinya sehingga nasabah menderita kerugian secara materiil.

 Setelah dilakukan audit internal wilayah, Bank BUMN menemukan kerugian negara sebesar Rp 382.105.000.

Akibat tindakannya, Noviyanti diberhentikan dari jabatannya sebagai Mantri Unit Abang pada Mei 2023 dan sebagai pekerja tetap Bank BUMN pada Oktober 2023. (lia/JPNN)

Karyawan salah satu Bank BUMN Cabang Karangasem Noviyanti syok saat diganjar hukuman satu tahun dua bulan (14 bulan) penjara dalam kasus korupsi uang nasabah.

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News