Imigrasi Bali Deportasi 2 WNA Tiongkok, Nekat Jadi Instruktur Diving di Karangasem

Selasa, 11 Februari 2025 – 22:07 WIB
Imigrasi Bali Deportasi 2 WNA Tiongkok, Nekat Jadi Instruktur Diving di Karangasem - JPNN.com Bali
Dua warga negara Tiongkok (tengah) yang kedapatan menjadi instruktur diving secara ilegal di Kabupaten Karangasem, Bali, dideportasi petugas Imigrasi Kelas II Singaraja di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (11/2). Foto: ANTARA/HO-Humas Imigrasi Kelas II Singaraja

bali.jpnn.com, DENPASAR - Imigrasi Kelas II Singaraja, Bali, mendeportasi dua orang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Tiongkok setelah kedapatan menjadi instruktur diving secara ilegal di Kabupaten Karangasem.

Dua WNA Tiongkok yang dideportasi ini adalah laki-laki berinisial CJ dan perempuan berinisial AM.

Keduanya dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, karena melanggar Pasal 75 ayat (1) Jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Ada dua WNA asal Tiongkok yang dideportasi, masing-masing berinisial CJ dan AM," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan, Selasa (11/2).

CJ dideportasi dengan China Southern Airlines nomor penerbangan CZ626 rute Denpasar-Guangzhou dengan tujuan akhir Wenzhou.

AM dideportasi dengan China Southern Airlines nomor penerbangan CZ6066 (Denpasar-Shenzhen) dengan tujuan akhir Beijing.

“Tindakan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami.

Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing,” ujar Hendra Setiawan dilansir dari Antara.

Imigrasi Kelas II Singaraja, Bali, mendeportasi dua WNA Tiongkok setelah kedapatan menjadi instruktur selam secara ilegal di Kabupaten Karangasem.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News