Imigrasi Bali Deportasi 2 WNA Tiongkok, Nekat Jadi Instruktur Diving di Karangasem
Selasa, 11 Februari 2025 – 22:07 WIB
![Imigrasi Bali Deportasi 2 WNA Tiongkok, Nekat Jadi Instruktur Diving di Karangasem - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2025/02/11/dua-warga-negara-tiongkok-tengah-yang-kedapatan-menjadi-inst-huvl.jpg)
Dua warga negara Tiongkok (tengah) yang kedapatan menjadi instruktur diving secara ilegal di Kabupaten Karangasem, Bali, dideportasi petugas Imigrasi Kelas II Singaraja di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (11/2). Foto: ANTARA/HO-Humas Imigrasi Kelas II Singaraja
Setelah bukti menguat, keduanya pun dideportasi,” ucapnya.
“Kami berharap masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui aktivitas WNA yang mencurigakan, meresahkan atau melanggar peraturan ke nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja 0813-5390-9733," tutur Hendra Setiawan. (lia/JPNN)
Imigrasi Kelas II Singaraja, Bali, mendeportasi dua WNA Tiongkok setelah kedapatan menjadi instruktur selam secara ilegal di Kabupaten Karangasem.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News