Imigrasi Bali Deportasi 2 WNA Tiongkok, Nekat Jadi Instruktur Diving di Karangasem
![Imigrasi Bali Deportasi 2 WNA Tiongkok, Nekat Jadi Instruktur Diving di Karangasem - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2025/02/11/dua-warga-negara-tiongkok-tengah-yang-kedapatan-menjadi-inst-huvl.jpg)
Kasus tersebut bermula saat petugas Imigrasi Singaraja melakukan sosialisasi aplikasi pelaporan orang asing (APOA) ke kawasan perhotelan di wilayah Kabupaten Karangasem.
Saat penyebaran informasi mengenai APOA, tim Imigrasi menemukan aktivitas mencurigakan terhadap rombongan turis yang telah selesai melakukan diving.
Petugas Imigrasi sebelumnya juga telah melakukan observasi dan pemeriksaan awal terhadap dokumen keimigrasian dari dua WNA bersangkutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara mendalam, kedua WNA tersebut diketahui sebagai pemegang izin tinggal kunjungan (ITK).
WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
CJ masuk Bali pada 26 November 2024, sementara AM pada 21 Desember 2024.
Masa berlaku izin tinggal keduanya, pun berbeda, CJ berlaku hingga 24 Maret 2025, sementara AM hingga 18 Juni 2025.
"Atas dugaan adanya penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, tim Imigrasi melakukan pemanggilan terhadap dua WNA tersebut untuk diminta keterangan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja.
Imigrasi Kelas II Singaraja, Bali, mendeportasi dua WNA Tiongkok setelah kedapatan menjadi instruktur selam secara ilegal di Kabupaten Karangasem.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News