Imigrasi Bali Deportasi WNA Irak Pemalsu Paspor, Reaksi Kakanwil Pramella Tegas
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rudenim Denpasar kembali bertindak tegas, mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian selama berlibur ke Bali.
Kali ini, seorang WNA asal Irak berinisial HMQA, dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, kemarin (29/11) dengan tujuan akhir Bandara Internasional Basra, Irak.
Pemuda 25 tahun itu dideportasi karena menggunakan paspor palsu saat masuk wilayah Indonesia.
“Yang bersangkutan melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Sabtu (30/11).
Selain deportasi, WNA Irak itu juga dimasukkan dalam daftar penangkalan berdasar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurut Gede Dudy Duwita, penangkalan terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu keamanan dapat diberlakukan, bahkan seumur hidup jika diperlukan.
"Keputusan penangkalan akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan seluruh aspek kasus ini," kata Gede Dudy Duwita.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan bahwa tindakan ini menunjukkan komitmen jajarannya dalam menjaga ketertiban dan keamanan keimigrasian.
Seorang WNA asal Irak berinisial HMQA, dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, kemarin (29/11) karena memalsukan paspor saat masuk Indonesia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News