Rudenim Denpasar Deportasi Pria Libya Penganiaya Bule Rusia, Fatal
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rudenim Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian selama berlibur ke Bali.
Kali ini seorang WNA Libya berinisial HMSA, dideportasi setelah terbukti melanggar sejumlah peraturan di Indonesia.
Yang paling fatal, pria 31 tahun itu terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang bule Rusia berinisial GM, yang terjadi di Bali, 30 Oktober 2024 silam.
HMSA dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Senin (16/12) lalu dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar.
“Berdasarkan surat rekomendasi deportasi dari kepolisian kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, HMSA dikenakan sanksi administratif keimigrasian.
Yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Rabu (18/12)
Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, menyatakan bahwa tindakan administratif berupa deportasi dapat dikenakan pada orang asing yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
“Izin tinggal HMSA terpaksa dibatalkan, dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan,” kata Gede Dudy Duwita.
WNA Libya berinisial HMSA, dideportasi setelah terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang bule Rusia berinisial GM, yang terjadi di Bali, 30 Oktober 2024
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News