Rudenim Denpasar Deportasi Pria Libya Penganiaya Bule Rusia, Fatal
Gede Dudy Duwita menegaskan bahwa deportasi ini merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.
Deportasi ini juga memastikan bahwa Indonesia tidak menjadi tempat berlindung bagi individu yang terlibat dalam tindakan kriminal.
"Kami akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang dan lembaga terkait lainnya untuk menegakkan hukum, terutama dalam menjaga ketertiban umum dan integritas Indonesia," ucap Gede Dudy Duwita.
Menurutnya, keputusan pendeportasian ini diambil setelah mempertimbangkan dampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat di Bali serta pelanggaran yang dilakukan oleh HMSA.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait dalam menindak tegas warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia.
"Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang tidak menghormati peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya dalam hal keimigrasian," tutur Kakanwil Pramella. (lia/JPNN)
WNA Libya berinisial HMSA, dideportasi setelah terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang bule Rusia berinisial GM, yang terjadi di Bali, 30 Oktober 2024
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News