Imigrasi Singaraja Bali Deportasi 30 WNA Sepanjang 2024, Fakta Baru Ini Terungkap

Kamis, 02 Januari 2025 – 07:45 WIB
Imigrasi Singaraja Bali Deportasi 30 WNA Sepanjang 2024, Fakta Baru Ini Terungkap - JPNN.com Bali
Aparat Imigrasi Singaraja mengawal kakak adik asal Serbia yang dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai beberapa waktu lalu. Foto: Imigrasi Singaraja

bali.jpnn.com, SINGARAJA - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan mengatakan sepanjang 2024 telah mendeportasi 30 warga negara asing (WNA).

Jumlah tersebut naik hampir 80 persen dibandingkan 2023 yang hanya 17 WNA.

Mayoritas yang dideportasi adalah WNA yang mengganggu ketertiban umum hingga menyalahgunakan izin tinggal.

30 WNA yang dideportasi itu berasal dari Jerman, China, Rusia, Australia, Inggris, Amerika Serikat, Prancis dan Serbia.

Ada juga dari Argentina, Belgia, Ceko, Jepang, Malaysia, Rumania, Swiss dan Taiwan.

“Sepanjang 2024, Imigrasi Singaraja melakukan penegakan hukum keimigrasian dengan 104 tindakan administratif, termasuk 50 pengenaan biaya beban, 24 pendetensian, dan 30 pendeportasian,” ujar Hendra Setiawan dilansir dari laman Imigrasi Singaraja.

Hendra Setiawan juga menjelaskan sepanjang 2024 telah menerbitkan 17.214 paspor, yang terdiri dari 10.546 paspor biasa dan 6.668 paspor elektronik.

Selain itu, terdapat 40 permohonan paspor ditolak sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan mengatakan sepanjang 2024 telah mendeportasi 30 warga negara asing (WNA).
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News