Imigrasi Bali Usir Bule Belanda & WNA Mesir, Aksi tak Senonohnya Bikin Geram
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rudenim Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian selama berlibur ke Bali.
Kali ini, seorang bule Belanda berinisial HRC, 60, dan WNA Mesir berinisial MAMM, 48, dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Senin kemarin (23/12).
Keduanya dideportasi karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Plh Kepala Rudenim Denpasar Albertus Widiatmoko mengatakan HRC dideportasi setelah menurunkan celananya di tengah jalan dan melakukan tindakan vulgar sambil mencaci maki warga sekitar pada 12 November 2024 lalu.
Khusus untuk WNA Mesir berinisial MAMM, dideportasi karena overstay sejak 5 Agustus 2022.
Albertus Widiatmoko menambahkan bahwa tindakan pendeportasian terhadap kedua WNA ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang lebih luas terhadap pelanggaran keimigrasian di Bali.
"Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing yang berada di Bali untuk memastikan mereka mematuhi semua peraturan yang berlaku," ujar Albertus Widiatmoko.
Sesuai diamankan, HRC dan MAMM dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian lebih lanjut.
Imigrasi Bali mendeportasi bule Belanda berinisial HRC, 60, dan WNA Mesir berinisial MAMM, 48, melalui Bandara Ngurah Rai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News