Imigrasi Bali Usir Bule Belanda & WNA Mesir, Aksi tak Senonohnya Bikin Geram
Keduanya akhirnya diterbangkan ke negara asal masing-masing.
HRC diterbangkan menuju Schipol Amsterdam International Airport, sedangkan MAMM dengan tujuan akhir Cairo International Airport.
Menurut Albertus Widiatmoko, selain dideportasi, keduanya dimasukkan dalam daftar penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan diperpanjang.
Penangkalan seumur hidup dapat diterapkan bagi orang asing yang mengancam keamanan dan ketertiban umum.
“Keputusan akhir mengenai penangkalan akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan aspek-aspek kasusnya," ucap Albertus Widiatmoko.
Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi keberadaan warga negara asing di Bali, khususnya yang terkait dengan pelanggaran keimigrasian.
"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, terutama dalam hal keberadaan WNA yang tidak mematuhi aturan keimigrasian.
Imigrasi Bali mendeportasi bule Belanda berinisial HRC, 60, dan WNA Mesir berinisial MAMM, 48, melalui Bandara Ngurah Rai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News