Imigrasi Bali Tendang 3 WNA Keluar Indonesia, Pelanggarannya Fatal
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rudenim Denpasar mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) sekaligus, pada Jumat kemarin (27/12).
Tiga WNA yang dideportasi kali ini adalah bule Rusia berinisial MB, 51; WNA Tanzania berinisial SDM, 30 dan bule Spanyol berinisial CGJ, 26.
“Mereka dikenakan tindakan tegas karena telah melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku.
Ada yang overstay, penyalahgunaan visa hingga pelanggaran hukum keimigrasian,” ujar Plh Kepala Rudenim Denpasar, Albertus Widiatmoko, Sabtu (12/12).
Tiga WNA tersebut telah telah diterbangkan ke negara asal masing-masing melalui Bandara Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat dari petugas Rudenim Denpasar, kemarin (27/12).
Albertus Widiatmoko menyatakan bahwa tindakan pendeportasian ini merupakan bagian dari upaya intensif pihak Imigrasi dalam menegakkan hukum dan ketertiban di Bali.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh MB, SDM, dan CGJ adalah contoh bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum keimigrasian.
Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap WNA yang tidak mematuhi aturan keimigrasian di Indonesia," kata Albertus Widiatmoko.
Tiga WNA yang dideportasi kali ini adalah bule Rusia berinisial MB, 51; WNA Tanzania berinisial SDM, 30 dan bule Spanyol berinisial CGJ, 26.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News