Imigrasi Bali Tendang 3 WNA Keluar Indonesia, Pelanggarannya Fatal

Sabtu, 28 Desember 2024 – 14:22 WIB
Imigrasi Bali Tendang 3 WNA Keluar Indonesia, Pelanggarannya Fatal - JPNN.com Bali
Aparat Rudenim Denpasar mengawal satu di antara tiga WNA yang dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai kemarin. Foto: Kemenkumham Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rudenim Denpasar mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) sekaligus, pada Jumat kemarin (27/12).

Tiga WNA yang dideportasi kali ini adalah bule Rusia berinisial MB, 51; WNA Tanzania berinisial SDM, 30 dan bule Spanyol berinisial CGJ, 26.

“Mereka dikenakan tindakan tegas karena telah melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku.

Ada yang overstay, penyalahgunaan visa hingga pelanggaran hukum keimigrasian,” ujar Plh Kepala Rudenim Denpasar, Albertus Widiatmoko, Sabtu (12/12).

Tiga WNA tersebut telah telah diterbangkan ke negara asal masing-masing melalui Bandara Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat dari petugas Rudenim Denpasar, kemarin (27/12).

Albertus Widiatmoko menyatakan bahwa tindakan pendeportasian ini merupakan bagian dari upaya intensif pihak Imigrasi dalam menegakkan hukum dan ketertiban di Bali.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh MB, SDM, dan CGJ adalah contoh bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum keimigrasian.

Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap WNA yang tidak mematuhi aturan keimigrasian di Indonesia," kata Albertus Widiatmoko.

Tiga WNA yang dideportasi kali ini adalah bule Rusia berinisial MB, 51; WNA Tanzania berinisial SDM, 30 dan bule Spanyol berinisial CGJ, 26.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News