Imigrasi Bali Tendang 3 WNA Keluar Indonesia, Pelanggarannya Fatal

Selain deportasi, terhadap ketiganya masuk dalam daftar penangkalan ke Indonesia.
Dasarnya adalah Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan diperpanjang.
Penangkalan seumur hidup dapat diterapkan bagi orang asing yang mengancam keamanan dan ketertiban umum.
“Keputusan akhir mengenai penangkalan akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan aspek-aspek kasusnya," ucap Albertus Widiatmoko.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan Tim PORA akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali.
“Bali harus tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua pihak.
Kami tidak akan memberikan toleransi kepada mereka yang melanggar hukum," tutur Kakanwil Pramella Pasaribu. (lia/JPNN)
Tiga WNA yang dideportasi kali ini adalah bule Rusia berinisial MB, 51; WNA Tanzania berinisial SDM, 30 dan bule Spanyol berinisial CGJ, 26.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News