Korupsi Uang Nasabah Bank BUMN Cabang Karangasem, Noviyanti Syok Diganjar 14 Bulan

Selasa, 30 Juli 2024 – 20:20 WIB
Korupsi Uang Nasabah Bank BUMN Cabang Karangasem, Noviyanti Syok Diganjar 14 Bulan - JPNN.com Bali
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar membacakan putusan terhadap terdakwa Noviyanti kasus korupsi uang nasabah di Denpasar, Bali, Selasa (30/7). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robetus Deka Nanda Arwinsta menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama dua tahun dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Meski syok, terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim, pun dengan JPU Deka Nanda Arwinsta.

Berdasar dakwaan, Junior Associate Mantri di Unit Abang, Karangasem ini melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 453.444.000.

Korupsi yang dilakukan perempuan asal Lingkungan Belong, Karangasem itu terjadi sejak Maret 2022 hingga Mei 2023.

Noviyanti diduga menggelapkan dana angsuran dan pelunasan kredit dari 16 nasabah senilai Rp 188.444.000.

Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Terdakwa Noviyanti mengembalikan agunan kredit tanpa mengikuti prosedur resmi dengan mengambil sendiri agunan tanpa persetujuan Customer Service dan Kepala Unit.

 Noviyanti juga terlibat dalam pembuatan dan pencairan kredit topengan atau kredit cepat atas nama delapan nasabahnya dengan total Rp 68 juta.

Karyawan salah satu Bank BUMN Cabang Karangasem Noviyanti syok saat diganjar hukuman satu tahun dua bulan (14 bulan) penjara dalam kasus korupsi uang nasabah.
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News