Berkas Rampung, Pria Berbahaya di Denpasar Ini Segera Diadili
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanitreskrim Polsek KP3 Benoa AKP I Putu Suta akhirnya merampungkan berkas perkara penganiayaan dan akhirnya dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejari Denpasar.
Penyerahan tersangka Agustinus Kiik, 30, dan barang bukti dilakukan pada Rabu kemarin (16/10) di kantor Kejari Denpasar dan diterima JPU I Gusti Lanang Suadnyana.
Menurut AKP Putu Suta, kasus penganiayaan bermula dari laporan korban Leonardus Hane Loe, 29, ke Polsek KP3 Benoa pada 21 Agustus 2024 lalu.
Versi korban, penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi pada Senin, 19 Agustus pukul 11.30 WITA.
Saat itu korban sedang bekerja secara berdampingan dengan pelaku yang sedang mencetak keramik di Jalan Raya Pelabuhan Benoa Gang Mutiara Indah Nomor 1 Pedungan Denpasar.
Tetiba pelaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan kayu usuk sepanjang 1 meter yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian rusuk sebelah kiri dan siku tangan kanan.
Insiden ini menyebabkan korban tidak dapat melakukan pekerjaan sehari-hari.
Pemukulan terjadi akibat salah paham.
Penyerahan tersangka Agustinus Kiik, 30, dan barang bukti dilakukan pada Rabu kemarin (16/10) di kantor Kejari Denpasar dan diterima JPU I Gusti Lanang Suadnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News