Berkas Rampung, Pria Berbahaya di Denpasar Ini Segera Diadili
Pelaku merasa tersinggung pada saat dilihat dan merasa dipelototi oleh korban saat sedang bekerja mencetak keramik.
“Selama proses penyidikan, tersangka ditahan di Rutan Polsek Benoa sejak 22 Agustus 2024 dan mendapat pendampingan hukum sebagaimana hak tersangka,” kata AKP Putu Suta.
Kapolsek Benoa Kompol I Ketut Budiana menyatakan tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar setelah dinyatakan lengkap.
"Saya senang anggota kami bisa menyelesaikan berkas perkara ini dengan tepat waktu.
Jadi, tersangka bisa segera diajukan ke pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutur Kompol Budiana. (lia/JPNN)
Penyerahan tersangka Agustinus Kiik, 30, dan barang bukti dilakukan pada Rabu kemarin (16/10) di kantor Kejari Denpasar dan diterima JPU I Gusti Lanang Suadnya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News