Kasus Korupsi KUR Diterima Kejari Denpasar, Tersangka Segera Diadili
![Kasus Korupsi KUR Diterima Kejari Denpasar, Tersangka Segera Diadili - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2022/01/25/proses-pelimpahan-tersangka-dugaan-korupsi-penyimpangan-dala-oxar.jpg)
Dengan adanya kerugian negara mencapai Rp 3,1 miliar dari ditimbulkan, RKYN dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terhadap Terdakwa RKYN dilakukan penahanan di Rutan Polresta Denpasar selama 20 hari ke depan.
"Agenda kami selanjutnya adalah menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk diperiksa dan diadili," ucap Eka. (antara/ket/JPNN)
Kasus Korupsi KUR Diterima Kejari Denpasar, Tersangka Segera Diadili
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News