Kasus Korupsi KUR Diterima Kejari Denpasar, Tersangka Segera Diadili

Selasa, 25 Januari 2022 – 18:30 WIB
Kasus Korupsi KUR Diterima Kejari Denpasar, Tersangka Segera Diadili - JPNN.com Bali
Proses pelimpahan tersangka dugaan korupsi penyimpangan dalam pemberian KUR di Kejari Denpasar, Senin (24/01/2022). Foto: ANTARA/HO

Dengan adanya kerugian negara mencapai Rp 3,1 miliar dari ditimbulkan, RKYN dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terhadap Terdakwa RKYN dilakukan penahanan di Rutan Polresta Denpasar selama 20 hari ke depan. 

"Agenda kami selanjutnya adalah menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk diperiksa dan diadili," ucap Eka. (antara/ket/JPNN)

Kasus Korupsi KUR Diterima Kejari Denpasar, Tersangka Segera Diadili

Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News