Bule Chile Penganiaya Petugas Bea Cukai Diadili di PN Denpasar, Ancamannya Berat
bali.jpnn.com, DENPASAR - Felipe Covarrubias Valdes akhirnya diadili di PN Denpasar, Bali, Selasa (16/7).
Bule Chile ini diadili setelah menganiaya petugas Bea dan Cukai Angga Menuchtti Arios pada Jumat 17 Mei 2024 di Jalan Pura Kayu Putih, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung Imam Ramdhoni dalam sidang dakwaan mendakwa terdakwa Felipe Covarrubias Valdes dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman Pasal 351 ayat 1 KUHP adalah dua tahun delapan bulan penjara.
Kejadian bermula ketika petugas Bea dan Cukai, termasuk korban Angga Menuchtti Arios dan anggota Subdit II Direktorat Narkoba Polda Bali melakukan controlled delivery di tempat kejadian perkara (TKP).
Saksi korban memarkir sepeda motornya di pinggir jalan dekat TKP.
Tak lama kemudian, terdakwa datang sambil marah-marah dan memaki saksi korban.
"Untuk menghindari perselisihan, saksi menaiki sepeda motornya dengan maksud memindahkan sepeda motor tersebut ke tempat lain.
Bule Chile ini diadili setelah menganiaya petugas Bea dan Cukai Angga Menuchtti Arios pada Jumat 17 Mei 2024 di Jalan Pura Kayu Putih, Desa Tibubeneng, Kuta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News