Asisten Manajer PT MRI Penggelap Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diadili, Kasusnya Berat
bali.jpnn.com, DENPASAR - Asisten Manajer PT MRI berinisial EAD akhirnya kena batunya.
Konsultan penggajian dan pajak di Provinsi Bali akhirnya menjalani proses hukum karena telah menggelapkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang sudah dibayarkan PT BI.
EAD ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar, dan berkas perkara yang disampaikan Polresta Denpasar kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Denpasar.
Sidang perdana di PN Denpasar pun pun telah digelar dan masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
Kasidatun Kejari Denpasar Komang Agus Sugiharta mengatakan saksi dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Denpasar juga sudah dipanggil dalam persidangan untuk dimintai keterangan atas perkara dimaksud.
Komang Agus Sugiharta menyatakan kasus ini bermula saat EAD dari PT MRI tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan PT BI yang sudah dibayarkan.
Baca Juga:
"Tanpa izin atau sepengetahuan PT MRI, uang yang seharusnya menjadi iuran BPJS Ketenagakerjaan ditransfer ke rekening miliknya dan digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Komang Agus Sugiharta.
Berdasar Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), praktik yang dilakukan EAD merupakan bentuk pelanggaran pidana.
Asisten Manajer PT MRI penggelap Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dibayarkan PT BI berinisial EAD diadili di PN Denpasar, kasusnya berat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News