Asisten Manajer PT MRI Penggelap Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diadili, Kasusnya Berat

Selasa, 21 Mei 2024 – 11:06 WIB
Asisten Manajer PT MRI Penggelap Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diadili, Kasusnya Berat - JPNN.com Bali
Asisten Manajer PT MRI yang berinisial EAD usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin kemarin (20/5). Foto; ANTARA/HO-BP JAMSOSTEK Banuspa.

bali.jpnn.com, DENPASAR - Asisten Manajer PT MRI berinisial EAD akhirnya kena batunya.

Konsultan penggajian dan pajak di Provinsi Bali akhirnya menjalani proses hukum karena telah menggelapkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang sudah dibayarkan PT BI.

EAD ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar, dan berkas perkara yang disampaikan Polresta Denpasar kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Denpasar.

Sidang perdana di PN Denpasar pun pun telah digelar dan masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

Kasidatun Kejari Denpasar Komang Agus Sugiharta mengatakan saksi dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Denpasar juga sudah dipanggil dalam persidangan untuk dimintai keterangan atas perkara dimaksud.

Komang Agus Sugiharta menyatakan kasus ini bermula saat EAD dari PT MRI tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan PT BI yang sudah dibayarkan.

"Tanpa izin atau sepengetahuan PT MRI, uang yang seharusnya menjadi iuran BPJS Ketenagakerjaan ditransfer ke rekening miliknya dan digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Komang Agus Sugiharta.

Berdasar Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), praktik yang dilakukan EAD merupakan bentuk pelanggaran pidana.

Asisten Manajer PT MRI penggelap Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dibayarkan PT BI berinisial EAD diadili di PN Denpasar, kasusnya berat
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News