Asisten Manajer PT MRI Penggelap Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diadili, Kasusnya Berat

Selasa, 21 Mei 2024 – 11:06 WIB
Asisten Manajer PT MRI Penggelap Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diadili, Kasusnya Berat - JPNN.com Bali
Asisten Manajer PT MRI yang berinisial EAD usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin kemarin (20/5). Foto; ANTARA/HO-BP JAMSOSTEK Banuspa.

“Tidak memungut iuran saja melanggar, apalagi tidak menyetorkan iuran. Itu bisa dikenakan sanksi pidana," kata Komang Agus Sugiharta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar Made Ayu Citra mengatakan kasus ini menjadi pelajaran bagi para konsultan penggajian dan PIC pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan agar tertib melakukan pembayaran iuran.

Paling penting tidak tergiur dalam menjalankan fungsi jabatan.

Menurut dia, EAD didakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) Kuncoro Budi Winarno memberi apresiasi terkait penegakan hukum kepada EAD tersebut demi memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.

Dengan demikian, para tenaga kerja dapat dengan tenang melaksanakan pekerjaannya tanpa perlu khawatir sesuai dengan tagline BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Kerja Keras Bebas Cemas.

“Ini kasus pidana pertama di Denpasar,” tutur Kuncoro. (lia/JPNN)

Asisten Manajer PT MRI penggelap Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dibayarkan PT BI berinisial EAD diadili di PN Denpasar, kasusnya berat

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News