Pemilik Mobil Korban Penggelapan di Sidetapa Buleleng Silakan Ambil BB, Ini Syaratnya

Jumat, 22 Maret 2024 – 22:03 WIB
Pemilik Mobil Korban Penggelapan di Sidetapa Buleleng Silakan Ambil BB, Ini Syaratnya - JPNN.com Bali
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat memimpin penggerebakan gudang mobil diduga hasil penggelapan di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, beberapa hari lalu. Foto: Humas Polda Bali

bali.jpnn.com, BULELENG - Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Panjaitan meminta masyarakat yang menjadi korban penggelapan mobil di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali segera mengambil kendaraannya.

Syaratnya pun mudah, cukup membawa surat bukti kepemilikan kendaraan.

"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penggelapan mobil silakan dapat mengecek langsung ke Polres Buleleng dengan membawa bukti kepemilikan seperti STNK dan BPKB Asli," kata Kombes Jansen Panjaitan.

Ada 27 unit mobil yang diamankan dari tersangka Hendrik yang diduga dari hasil penggelapan.

Barang bukti kendaraan tersebut telah diamankan di Polres Buleleng.

“Barang bukti ada di Polres Buleleng untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” ujar Kombes Jansen Panjaitan.

Sebelumnya, tim gabungan dipimpin Kapolres Buleleng Ida Bagus Widwan Sutadi menggerebek gudang yang diduga menjadi tempat tersangka menyembunyikan barang bukti 27 mobil pada Kamis, 7 Maret 2024 pukul 09.00 WITA.

Ada satu pelaku yang masih dalam tahap pengejaran dan namanya telah masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Putu Dedi Abdika.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Panjaitan: Pemilik mobil korban penggelapan di Sidetapa Buleleng silakan ambil barang bukti (BB), ini syaratnya
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News