Pemilik Mobil Korban Penggelapan di Sidetapa Buleleng Silakan Ambil BB, Ini Syaratnya

Jumat, 22 Maret 2024 – 22:03 WIB
Pemilik Mobil Korban Penggelapan di Sidetapa Buleleng Silakan Ambil BB, Ini Syaratnya - JPNN.com Bali
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat memimpin penggerebakan gudang mobil diduga hasil penggelapan di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, beberapa hari lalu. Foto: Humas Polda Bali

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi DK 1042 BC.

Polres Buleleng kemudian melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.

“Berdasar penyelidikan diperoleh petunjuk bahwa unit yang telah digelapkan tersebut digadaikan di daerah Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng,” kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika.

Dari hasil penggeledahan didapati beberapa mobil yang diduga ada kaitannya dengan tindakan pidana dan salah satunya satu unit kendaraan Toyota Avanza DK 1042 BC.

Penyidik Polres Buleleng  masih memeriksa dokumen-dokumen terkait kepemilikan mobil tersebut yang diduga merupakan mobil hasil penggelapan. (lia/JPNN)

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Panjaitan: Pemilik mobil korban penggelapan di Sidetapa Buleleng silakan ambil barang bukti (BB), ini syaratnya

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News