Polres Buleleng Tangkap Buron Penggelapan Mobil di Pinrang Sulsel, tak Berkutik
bali.jpnn.com, BULELENG - Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Buleleng akhirnya menangkap buron pelaku penggelapan puluhan mobil di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, yang kabur pascapenggerebekan, Kamis (7/3) lalu.
Pelaku bernama Putu Dedi Andika, 31, asal Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, ditangkap di salah satu desa di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaku langsung digelandang ke Polres Buleleng untuk dikonfrontasi dengan pelaku utama penggelapan bernama Hendrik.
“Pelaku ditangkap di Pinrang, Sulawesi Selatan.
Tim kami langsung membawa pulang pelaku (ke Buleleng) untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi kepada awak media kemarin.
Menurut Kapolres Buleleng, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Made Sumardita, 66, warga Ubung Kaja, Denpasar yang menetap di BTN Kusuma Graha, Kaliasem.
Pelaku menyewa mobil Avanza DK 1042 BC dan menggadaikannya sebesar Rp 80 juta ke tersangka Hendrik.
Tersangka pun dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman empat tahun.
Tim Opsnal Polres Buleleng menangkap buron pelaku penggelapan puluhan mobil di Pinrang Sulawesi Selatan, tersangka dibuat tak berkutik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News