Polres Buleleng Tangkap Buron Penggelapan Mobil di Pinrang Sulsel, tak Berkutik

“Tersangka sementara ditahan di Polres Buleleng,” kata AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.
Baca Juga:
Polisi telah mengamankan barang bukti mobil Avansa DK 1042 BC beserta BPKB atas nama korban Made Sumardita.
Sebelumnya, tim gabungan dipimpin Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menggerebek gudang yang diduga menjadi tempat tersangka menyembunyikan barang bukti 27 mobil pada Kamis, 7 Maret 2024 pukul 09.00 WITA.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi DK 1042 BC.
Polres Buleleng kemudian melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.
“Berdasar penyelidikan diperoleh petunjuk bahwa unit yang telah digelapkan tersebut digadaikan di daerah Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng,” kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika.
Dari hasil penggeledahan didapati beberapa mobil yang diduga ada kaitannya dengan tindakan pidana dan salah satunya satu unit kendaraan Toyota Avanza DK 1042 BC.
Tim Opsnal Polres Buleleng menangkap buron pelaku penggelapan puluhan mobil di Pinrang Sulawesi Selatan, tersangka dibuat tak berkutik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News