Kejati Bali Periksa 19 Saksi, Arah Tersangka Korupsi LPD Sangeh Rp 130 Miliar Kian Terang

Minggu, 27 Maret 2022 – 10:25 WIB
Kejati Bali Periksa 19 Saksi, Arah Tersangka Korupsi LPD Sangeh Rp 130 Miliar Kian Terang - JPNN.com Bali
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A Luga Harlianto. Foto: ANTARA/Ayu Khania Pranisitha.

Karena itu, status penyidikan umum dapat segera ditingkatkan ke penyidikan khusus dengan menetapkan tersangka," kata A Luga Harlianto.

Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Dugaan korupsi LPD Sangeh terjadi setelah penyidik Kejari Badung memperhatikan hasil pemaparan pada akhir bulan Februari 2022.

Dari hasil pemaparan ditemukan bahwa nasabah dari LPD Adat Sangeh bukan hanya berdomisili di Kabupaten Badung, tetapi di beberapa kabupaten di Provinsi Bali.

Selain itu, barang bukti yang akan disita juga berada di berbagai wilayah di Provinsi Bali.

Selain terkait saksi dan barang bukti, jumlah kerugian yang diduga mencapai ratusan miliar juga menjadi dasar perlunya dilakukan penguatan penyidikan LPD Adat Sangeh.

Sehingga penyidikan selanjutnya akan diambil alih oleh penyidik Kejati Bali. (antara/lia/jpnn)

Penyidik Kejati Bali dan Kejari Badung memeriksa 19 saksi, arah tersangka korupsi LPD Sangeh Rp 130 miliar kian terang benderang

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News