Polres Badung Tetapkan RD Tersangka Korupsi LPD Gulingan Rp 30 M, Terkuak Fakta Mengejutkan Ini

Selasa, 01 Maret 2022 – 07:29 WIB
Polres Badung Tetapkan RD Tersangka Korupsi LPD Gulingan Rp 30 M, Terkuak Fakta Mengejutkan Ini - JPNN.com Bali
Ilustrasi LPD. (Dok.JPNN.com)

bali.jpnn.com, BADUNG - Penyidik Satreskrim Polres Badung masih melakukan investigasi dugaan korupsi di LPD Desa Adat Gulingan, Mengwi, sebesar Rp 30 miliar.

Dari hasil investigasi ditemukan beberapa kelemahan terkait pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Gulingan.

Di antaranya LPD Desa Adat Gulingan sudah memiliki daftar nominatif pinjaman, tetapi yang ada pada sistem dengan di neraca berbeda.

Selain itu, terdapat selisih antara daftar nominatif kredit di sistem neraca.

Kelemahan lainnya LPD Desa Adat Gulingan tidak memiliki kebijakan tertulis terkait SOP pemberian pinjaman.

LPD Desa Adat Gulingan juga tidak memiliki kebijakan terkait persyaratan dokumen kredit seperti KTP dan KK.

LPD Desa Adat Gulingan juga tidak melakukan analisis kredit.

Parahnya, LPD Desa Gulingan tidak menyertakan hasil rapat komite kredit serta tidak menyertakan dokumentasi berupa foto atas jaminan.

Penyidik Satreskrim Polres Badung menetapkan RD sebagai tersangka korupsi LPD Gulingan Rp 30 miliar, terkuak fakta mengejutkan ini
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News