Polres Badung Tetapkan RD Tersangka Korupsi LPD Gulingan Rp 30 M, Terkuak Fakta Mengejutkan Ini

Selasa, 01 Maret 2022 – 07:29 WIB
Polres Badung Tetapkan RD Tersangka Korupsi LPD Gulingan Rp 30 M, Terkuak Fakta Mengejutkan Ini - JPNN.com Bali
Ilustrasi LPD. (Dok.JPNN.com)

Paling parah, LPD Desa Adat Gulingan tidak menyertakan bukti cek jaminan ke lapangan.

"Sebelumnya, pada 10 Februari 2022 dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

Dari hasil gelar perkara terhadap terlapor RD selaku Kepala LPD Desa Adat Gulingan statusnya akhirnya ditingkatkan menjadi tersangka," kata Kasatreskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama.

Namun, saat ini tersangka RD belum ditahan karena masih dalam tahap penyidikan secara mendalam dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Setelah menyelesaikan berkas perkara, kasusnya baru dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung,” ujar AKP Putu Ika Prabawa.

AKP Putu Ika Prabawa menjelaskan dari penyidikan awal, LPD Desa Adat Gulingan ternyata belum memiliki kebijakan dan prosedur restrukturisasi pinjaman yang disetujui oleh paruman desa dan disahkan oleh bendesa.

LPD juga belum memiliki SOP atas pinjaman macet dan AYDA (aset yang diambil alih) dan LPD dalam memberikan kredit sudah dilengkapi dengan syarat permohonan kredit, tetapi belum dilengkapi dengan syarat dokumen yang harus disertakan dalam permohonan kredit.

"Kepala LPD tidak mempedomani Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomer 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa," bebernya.

Penyidik Satreskrim Polres Badung menetapkan RD sebagai tersangka korupsi LPD Gulingan Rp 30 miliar, terkuak fakta mengejutkan ini
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News