Bule Rusia Tersangka Wikwik Segera Diadili, Kasusnya Sempat Bikin Heboh, Begini

bali.jpnn.com, BADUNG - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau pornografi dengan tersangka pasangan warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AK dan MT, segera bergulir ke pengadilan.
Hal ini setelah penyidik Satreskrim Polres Badung melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Badung, Rabu (9/4) lalu.
Pasangan bule Rusia itu dijerat melanggar Pasal 2 UU No.21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 506 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Setelah dilimpahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka AK dan MT di Lapas Kelas II Kerobokan.
Penuntut umum akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan,” ujar Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo.
Kasus TPPO dan prostitusi yang melibatkan WNA ini pertama kali terungkap di sebuah website.
Berdasar informasi tersebut, tim opsnal, penyidik unit IV dan unit PPA Satreskrim Polres Badung melakukan penyelidikan.
Sasarannya adalah komunitas WNA Rusia.
Kasus TPPO dan atau pornografi dengan tersangka pasangan warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AK dan MT, segera bergulir ke pengadilan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News