Kejati Bali Geledah LPD Sangeh Bongkar Korupsi Rp 130 Miliar, Penyidik Sita 149 Dokumen

Kamis, 31 Maret 2022 – 09:35 WIB
Kejati Bali Geledah LPD Sangeh Bongkar Korupsi Rp 130 Miliar, Penyidik Sita 149 Dokumen - JPNN.com Bali
Kasipenkum dan Humas Kejati Bali A Luga Harlianto memberikan keterangan seputar kasus korupsi LPD Sangeh. (Wibhi Leksono/JPNN.com)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh lebih dari Rp 130 miliar memasuki babak baru.

Setelah memeriksa sejumlah saksi, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) menyita 149 dokumen kredit fiktif yang terjadi di LPD Sangeh.

Dokumen fiktif ini terkait erat dengan dugaan korupsi yang terjadi sehingga merugikan negara hingga Rp 130 miliar.

"Ada 149 dokumen diduga kredit fiktif yang diamankan penyidik," ujar Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto.

Menurut A Luga Harlianto, saat ini masih dilakukan penelitian terhadap dokumen yang diamankan penyidik dari penggeledahan di LPD Sangeh.

Ada tiga boks dokumen diduga berkaitan dengan kredit fiktif yang diamankan penyidik.

Dokumen tersebut masih perlu dibongkar untuk menemukan barang bukti terkait korupsi yang terjadi di LPD Sangeh.

 "Secepatnya kami telaah semua dokumen agar bisa menentukan, apakah membutuhkan keterangan saksi lagi atau tidak sebelum mengumumkan perkara penentuan tersangka," kata A Luga Harlianto.

Kejati Bali menggeledah LPD Sangeh untuk membongkar korupsi Rp 130 miliar, dalam kasus ini penyidik menyita 149 dokumen
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News