31 Tahun Karier AA Hancur Gegara Korupsi Rp 130 Miliar, Modusnya Jahat Banget
Sabtu, 04 Juni 2022 – 06:14 WIB
Dalam proses penyidikan sejak 16 Maret 2022, penyidik Kejati Bali telah meminta keterangan 35 orang saksi dan 1 orang ahli.
Dari hasil penyidikan tersebut penyidik menemukan fakta hukum bahwa AA selama kurun waktu 2016-2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Setelah menetapkan tersangka, penyidik akan mendalami peran dari tersangka AA.
Selain mengumpulkan alat-alat bukti, saksi dan ahli, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap setiap barang yang terkait dengan perbuatan tersangka AA. (gie/JPNN)
31 tahun karier AA hancur gegara korupsi LPD Desa Adat Sangeh senilai Rp 130 miliar, modusnya jahat banget
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News