31 Tahun Karier AA Hancur Gegara Korupsi Rp 130 Miliar, Modusnya Jahat Banget
Sabtu, 04 Juni 2022 – 06:14 WIB

Penyidik Kejati Bali menggeledah LPD Desa Adat Sangeh untuk mencari bukti korupsi yang melibatkan tersangka AA. (Penkum Kejati Bali)
Dalam proses penyidikan sejak 16 Maret 2022, penyidik Kejati Bali telah meminta keterangan 35 orang saksi dan 1 orang ahli.
Dari hasil penyidikan tersebut penyidik menemukan fakta hukum bahwa AA selama kurun waktu 2016-2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Setelah menetapkan tersangka, penyidik akan mendalami peran dari tersangka AA.
Selain mengumpulkan alat-alat bukti, saksi dan ahli, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap setiap barang yang terkait dengan perbuatan tersangka AA. (gie/JPNN)
31 tahun karier AA hancur gegara korupsi LPD Desa Adat Sangeh senilai Rp 130 miliar, modusnya jahat banget
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News